Sunday, February 8, 2015

Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha



  1. Perusahaan Perseorangan (PO):
    Kelebihan perusahaan perseorangan :
1.      Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2.      Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
3.      Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
4.      Tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5.      Proses pembentukan yang sangat cepat.
6.      Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
7.      Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
8.      Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
9.      Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
10.  Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
11.  Peraturan minim. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
12.  Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
13.  Lebih mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.

Kelemahan perusahaan perseorangan :
1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2.      Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3.      Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4.      Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
   II.            Persekutuan Firma
Kelebihan  Persekutuan  Firma
1.      Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluasusahanya.
2.      Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya permbagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.      Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebihmudah.
4.      Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
Kelemahan  Persekutuan  Firma
1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2.      Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankanusaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.      Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
 III.            Persekutuan  Komanditer
Kelebihan  Persekutuan  Komanditer
1.      Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2.      Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.      Kemampuan manajemennya lebih besar.
4.      Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan  terbatas (P T).
Kelemahan  Persekutuan  Komanditer
       I.            Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
    II.            Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
 III.            Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

 IV.            Perseroan  Terbatas
Kelebihan  Perseroan  Terbatas :
1.      Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang sahamdan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawabsebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.
2.      Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebabtidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.      Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepadaorang lain.
4.      Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.      Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan  Perseroan  Terbatas  :
1.      PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yangterkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2.      Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebihsulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PTmemerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.      Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4.      Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur  perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harusdilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

No comments:

Post a Comment