- Perusahaan
Perseorangan (PO):
Kelebihan perusahaan perseorangan :
1. Perseorangan
tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2. Dalam
melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen
sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh
pemilik langsung.
3. Biaya
yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan
adalah si pemilik usaha.
4. Tidak
melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai
akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu
melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan
dari Menkeh dan HAM.
5. Proses
pembentukan yang sangat cepat.
6. Apabila
dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat
dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
7. Seluruh
laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik
menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
8. Kepuasan
Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil
keputusan.
9. Kebebasan
dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi
dengan orang lain dalam mengambil keputusan
10. Sifat
Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang
berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah
tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
11. Peraturan
minim. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak
peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan
hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
12. Dorongan
perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar
perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja
dalam perusahaan.
13. Lebih
mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit
karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri
saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih
kecil.
Kelemahan perusahaan perseorangan :
Kelemahan perusahaan perseorangan :
1. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk
sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber
keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang
dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3. Kesulitan
dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan,
pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih
sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4. Kelangsungan
usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau
sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
II.
Persekutuan
Firma
Kelebihan Persekutuan Firma
1.
Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan
usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluasusahanya.
2.
Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar
karena adanya permbagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya
diambil bersama-sama.
3.
Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi
pendiriannya relatif lebihmudah.
4.
Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar
Kelemahan Persekutuan Firma
1.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh
utang perusahaan.
2.
Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian
untuk menjalankanusaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi
bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.
Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian
tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
III.
Persekutuan Komanditer
Kelebihan Persekutuan Komanditer
1.
Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2.
Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan
badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.
Kemampuan manajemennya lebih besar.
4.
Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan
perseroan terbatas (P T).
Kelemahan Persekutuan Komanditer
I.
Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian
anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas.
II.
Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
III.
Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam,
terutama bagi sekutu pimpinan.
IV.
Perseroan Terbatas
Kelebihan Perseroan Terbatas :
1.
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang
sahamdan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawabsebesar
modal yang anda setorkan dan tidak lebih.
2.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih
terjamin, sebabtidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat
berganti-ganti.
3.
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham
kepadaorang lain.
4.
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas
volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan
sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer
tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan Perseroan Terbatas :
1.
PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya
perusahaan yangterkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada
para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari
pemegang saham yang bersangkutan.
2.
Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas,
pendiriannya jauh lebihsulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam
pendiriannya, PTmemerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4.
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret”
dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas
perusahaan harusdilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba
perusahaan.
No comments:
Post a Comment